MAKNA KEADILAN
Adil, satu istilah kata yang selalu diungkapkan banyak orang. Mengungkapkan suatu pengharapan seseorang akan kondisi sesuai yang diinginkan. Namun, apakah arti adil itu sendiri?.
Adil atau keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Sedangkan arti keadilan menurut para ahli :
Teori keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
• keadilan menurut Plato
1. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
• Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
namun, dari seluruh pendapat para ahli yang berkembang, malah menggambarkan makna keadilan yang kabur.
Pendapat saya:
adil dan keadilan merupakan satu kesatuan, adil adalah suatu sifat yang dimiliki manusia sedang keadilan adalah aplikasi sifat adil tersebuat, atau suatu aturan yang telah ditetapkan yang berdasar dari sifat ‘adil’ tersebut.
Dan makna kata adil itu adaah lawan kata dari sifat dzalim atau aniaya, jadi. Ketika seseorang tidak menganiaya seorang yang lain, maka ia termasuk orang yang adil.
Ada sebuah pendapat mengatakan, adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, tentu benar adanya. Namun, kadang sesuatu yang ‘pada tempatnya’ ini hanyalah sebuah opini dari keinginan manusia saja. Tentu, naluri manusia yang sama ialah “mempertahankan diri” akan mempersulit lahirnya makna sebuah keadilan yang nyata. Karena naluri mempertahankan diri yang dimiliki manusia akan dipengaruhi oleh segala sikap ego dan ketamakan manusia. Itulah sifat manusia yang rawan dengan pertentangan. Maka, sudah barang tentu , kita tidak dapat menyerahkan makna keadilan sepenuhnya pada manusia.
Sebagai manusia yang memiliki sikap lemah dan serba terbatas, tentu kita tidak dapat menjadikan manusia sebagai barometer “hukum dan segala opini”.
“.. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. al-Baqarah [2]: 216)
Kita hanyalah dapat merujuk pada keputusan Allah sebagai sang maha pengatur. Maka ketika menempatkan sesuatu pada tempatnya, adalah dengan melakukan apa yang Allah telah atur dalam kehidupan. Sebab, pengaturan Allah ini tidak berlaku hanya kepada pengaturan hubungan manusia dengan Allah, namun juga mencakup seluruh kehidupan. Jadi, dapat disimpulkan. Bahwa, keadilan dengan beberapa kategori yaitu, kedilan terhadap Allah, diri sendiri, manusia, dan alam seluruhnya tercakup dalam aturan yang telah Allah ciptakan, maka makna keadilan adalah ketika kita menaati Allah secara menyeluruh. Saat kita yakin Allah maha pengatur, dan kita yakin betapa sempurnanya Allah mengatur alam semesta beserta isinya ini maka saat itu kita pun harus yakin bahwa Allah juga mampu mengatur kehidupan.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang terjadi tidak sesuai
dengan apa yang diinginkan dan berusaha mendapatkannya dengan berbagai cara,
walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak sepantasnya. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat
asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Terjemahan adalah “
Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan
kepada si penipu”.
Pengertian tersebut
menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum.
Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat
menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap
dipertimbangkan.
Black’s Law
Dictionary
Fraud is a generic
term embracing all the multifarious means which human ingenuity can devise,
which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by
false representation. No definite and invariable rule can be laid down as a
general proposition in defining fraud as it includes surprise, trick, cunning
and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it
are those which limit human knavery (Kecurangan adalah istilah umum, mencakup
berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh
seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan
penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat
ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan
mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak
layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan
kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia).
Selama ini,
kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau
pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak
tergantung pada aplikasi ancaman peanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan
dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau
jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan
kepentingan pribadi atau usaha.
2.2 Tipe-Tipe
Kecurangan
Pada dasarnya
terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan ekstrenal
(eksternal fraud) adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap
entitas. Misalnya, kecurangan eksternal mencakup : kecurangan yang dilakukan
pelanggan terhadap usaha, wajib pajak terhadap pemerintah, atau pemegang polis
terhadap perusahaan asuransi. Tipe kecurangan internal (internal fraud).
Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer, dan
eksekutif terhadap perusahaan.
2.3 Unsur – Unsur
Kecurangan
Kecurangan biasanya
mencangkup tiga langkah, yaitu :
a. Tindakan ( the act
)
b. Penyembunyian (
the concealment )
c. Korwers ( the
conversion)
Tindakan Kecurangan
biasanya adalah pencurian ( theft ). Contohnya pencurian dana kas kecil
merupakan tindakan, memalsukan saldo dalam akun kas merupakan penyembunyian,
korversi terjadi apabila pelaku mendepositokan dana tersebut kedalam
rekeningnya, atau melakukan pembelian uang kejahatannya.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun
anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan
kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya,
pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun
dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia,
karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan
makanan kepada teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak membawa
makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa bekal
makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan makanan
atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya[2]. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.[3]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya[4]. Syaikh Shalih Ali Syaikh mengomentari pandangan ini dengan menyatakan, bahwa inilah makna al muhasabah (proses hisab)[5]. Demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan, muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat[6].
Hisab Menurut Istilah Aqidah Memiliki Dua Pengertian :
Pertama : Al ‘Aradh (pemaparan). Juga demiliki mempunyai dua pengertian juga.
1). Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
2). Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir) [7].
Kedua : Munaqasyah, dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan [8].
Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan, hisab, dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya [9].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar